PemimpinMasaDepan.News, -Jakarta- Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) bakal mengajukan klarifikasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
. Pengajuan klarifikasi tersebut buntut dari adanya laporan yang mengatasnamakan GAMKI di Bawaslu.
“Kedatangan kita ke Bawaslu hari ini sebenarnya mau mengklarifikasi ke Bawaslu, terhadap ada laporannya Jarnas GAMKI GaMa yang dilayangkan (ke Bawaslu), kalau nggak salah kemarin,” kata Ketua DPP GAMKI Bidang Hukum dan HAM Frandy Nababan di Kantor Bawaslu, Sabtu (27/1/2024).
“Kita mau klarifikasi, bahwa tidak ada satu orang pun yang berhak memakai nama GAMKI, selain daripada kita gitu loh. Walaupun dia pakai kata Jarnas di dalamnya, tapi ada kata GAMKI dan logo GAMKI di situ,” sambungnya.
Frandy mengatakan bahwa organisasinya tidak pernah ikut terjun langsung ke dalam politik praktis. Apalagi, kata dia, menyatakan dukungan terhadap salah satu paslon dalam kontestasi Pilpres 2024.
Dia menjelaskan bahwa organisasi sejatinya tak pernah melarang kadernya untuk berpolitik dan berdemokrasi. Namum, kata dia, itu dilakukan dengan nama pribadi bukan organisasi.
“Kalau kader-kadernya sendiri mau berpolitik dan berdemokrasi, silahkan. Tapi membawa nama pribadinya kan, nggak ada yang bisa melarang itu,” jelas Frandy.
“Tapi kalau sudah membawa nama GAMKI dan kemudian logonya GAMKI juga dibawa, itu sudah kami pikir sudah melangkahi kami lah, kira-kira sebagai DPP GAMKI,” lanjutnya.
Lebih lagi, Frandy berujar, pihaknya berkewajiban untuk menyuarakan pemilu damai. Terlebih pihaknya bukan merupakan bagian dari organisasi partai politil manapun.
“Sehingga kekuatan partai politik manapun, atau kekuatan politik manapun, tidak boleh dicampur-aduk di dalam GAMKI yang keluar secara kelembagaan untuk mendukung salah satu paslon,” ungkapnya.
“Kita harus berkomitmen untuk menjaga pemilu damai supaya berlangsung dalam wilayah demokrasi kita di Indonesia ini bisa berjalan secara baik,” tegas Frandy.
Dalam kesempatan yang sama, Sekertaris Bidang Hukum dan HAM GAMKI, Alfin Souisa, menuturkan bahwa secara kelembagaan kader tidak bisa mencatut nama GAMKI tanpa persetujuan DPP organisasi. Hal itu diatur dalam anggaran dasar rumah dan anggatan tangga organisasi.
“Jadi apa yang mereka lakukan sebenarnya adalah mencatut nama GAMKI tanpa sepengetahuan kami. Sehingga nama GAMKI, nama kami sebagai Dewan Pimpinan Pusat yang mewakili GAMKI, secara nasional itu merasa tercemarkan nama baiknya,” ucap Alvin
“Apalagi mereka dengan sengaja membuat laporan kepada Presiden Republik Indonesia yang secara nyata-nyata mengatasnamakan GAMKI dan tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan laporan itu mengatasnamakan GAMKI,” tambahnya.