Foto: : Tampak saat potret Bersama FBO & ABS Law Firm dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) dan HAM TNI Laksda TNI Farid Ma’ruf, ist
JAKARTA — Ketua FBO & ABS Law Firm, DR. Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn., membuka peluang penjajakan kolaborasi di bidang hukum dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Kababinkum TNI). Penjajakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas kontribusi profesional hukum dalam mendukung pemahaman, edukasi, dan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Santrawan Paparang menempatkan penguatan pemahaman hukum sebagai salah satu aspek penting dalam membangun tata kelola yang tertib dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, ruang kolaborasi di bidang hukum perlu dijajaki secara profesional, proporsional, dan sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Melalui FBO & ABS Law Firm, peluang dukungan hukum dapat mencakup ranah nonlitigasi maupun litigasi sesuai kebutuhan, dasar penugasan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Ranah nonlitigasi antara lain meliputi konsultasi hukum, edukasi dan penyuluhan hukum, serta pembahasan aspek regulasi. Sementara itu, layanan litigasi dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan mekanisme hukum yang sah.
Penjajakan dengan Kababinkum TNI juga dinilai menjadi momentum untuk membangun komunikasi kelembagaan yang konstruktif, khususnya dalam melihat kemungkinan kontribusi tenaga profesional hukum terhadap peningkatan literasi dan kesadaran hukum.
Ferdinand Weimar, Presiden ABS (Anak Bangsa Sejati) sekaligus Ketua Umum FBO (Freestyle Boxing Organization), sebelumnya menyampaikan adanya peluang kolaborasi dengan unsur kedinasan hukum di lingkungan TNI. Informasi tersebut masih perlu diperjelas lebih lanjut mengenai bentuk komunikasi, serta tindak lanjut yang akan disepakati.
FBO & ABS Law Firm sendiri juga telah menjajaki peluang kerja sama dengan pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Pembahasan tersebut mencakup kemungkinan dukungan konsultasi hukum, penyuluhan hukum, serta pendampingan aspek legalitas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bagi Santrawan, pengembangan layanan hukum perlu diarahkan agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata, baik dalam mendukung kebutuhan kelembagaan maupun meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak, kewajiban, dan kepastian hukum.
Meski demikian, penjajakan komunikasi tidak serta-merta berarti telah terbentuk kerja sama resmi. Setiap bentuk kolaborasi tetap memerlukan konfirmasi para pihak serta harus mengikuti mekanisme, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku.


