JAKARTA BARAT, Pemimpinmasadepan.news — Perselisihan yang diduga berkaitan dengan persoalan lahan parkir di kawasan Seasons City, Jakarta Barat, menjadi sorotan setelah beredar informasi mengenai seorang pria yang disebut sebagai anak Abdul Ghofur, mantan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang dikabarkan diamankan polisi karena diduga membawa senjata tajam berupa golok.
Berdasarkan informasi awal yang diterima, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan persoalan rekaman video di area parkiran Seasons City. Rekaman itu disebut-sebut memunculkan dugaan adanya pihak yang merekam aktivitas di lokasi parkir atas perintah seseorang yang dikenal dengan panggilan Rambo.
Namun, hubungan antara rekaman video, persoalan pengelolaan parkir, dan dugaan kedatangan pria yang membawa golok tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut. Hingga berita ini disusun, informasi mengenai kronologi lengkap, status hukum pihak yang disebut, serta hasil penanganan kepolisian belum dapat dipastikan secara independen.
“Dugaan Perselisihan Berawal dari Rekaman Video Parkiran”
Menurut informasi yang beredar, pihak keluarga Abdul Ghofur menduga terdapat seseorang yang merekam aktivitas di lahan parkir Seasons City dan dikaitkan dengan Rambo. Informasi tersebut diduga memicu ketegangan di antara pihak-pihak yang berselisih.
Rambo disebut-sebut merupakan seorang pengusaha bakso yang juga dikabarkan menjabat sebagai anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Kelurahan Angke serta bekerja pada salah satu perusahaan yang disebut sebagai PT Pesona Marga Mandiri (PMM).
Meski demikian, kebenaran mengenai jabatan, hubungan kerja, dan keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam persoalan parkir masih perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan maupun instansi terkait.
Tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa jabatan seseorang dalam organisasi masyarakat atau perusahaan berkaitan dengan dugaan tindak pidana tanpa bukti yang memadai.
“Dikabarkan Mendatangi Tempat Usaha Bakso”
Informasi awal menyebutkan bahwa pria yang disebut sebagai anak Abdul Ghofur tersebut diduga mendatangi tempat usaha bakso milik Rambo. Pada saat kedatangan itu, Rambo dikabarkan sedang berada di luar kota, yakni di wilayah Bogor.
Akan tetapi, informasi mengenai waktu kejadian, tujuan kedatangan, apakah benar terdapat golok yang dibawa, serta ada atau tidaknya ancaman terhadap orang lain masih harus diklarifikasi.
Apabila benar terdapat senjata tajam yang dibawa tanpa alasan yang sah, aparat penegak hukum perlu memeriksa tujuan kepemilikan atau pembawaannya, keadaan saat kejadian, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Informasi lain yang beredar menyebutkan bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut, Rambo diduga menghubungi sejumlah rekannya. Kelompok yang disebut berkaitan dengannya kemudian dikabarkan mendatangi area parkir yang dikaitkan dengan Abdul Ghofur untuk meminta pertanggungjawaban.
Keterangan tersebut belum terverifikasi secara independen. Belum dapat dipastikan siapa saja yang hadir, apa tujuan kedatangan mereka, apakah terjadi intimidasi atau kekerasan, dan bagaimana respons aparat kepolisian di lokasi.
Apabila terdapat dugaan ancaman, tindakan main hakim sendiri, atau kekerasan, persoalan tersebut semestinya diserahkan kepada aparat penegak hukum agar ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penanganan peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Karena itu, Polsek Tambora, Jakarta Barat, diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai ada atau tidaknya penangkapan atau pengamanan, barang bukti yang ditemukan, kronologi kejadian, serta status hukum pihak-pihak yang terlibat.
Kepolisian juga diharapkan menelusuri apakah peristiwa tersebut murni merupakan perselisihan antarindividu atau berkaitan dengan persoalan pengelolaan lahan parkir.
Sampai terdapat keterangan resmi, belum tepat untuk menyimpulkan bahwa perkara ini merupakan upaya perebutan lahan parkir, tindakan terorganisasi, ataupun tindak pidana yang telah terbukti dilakukan oleh pihak tertentu.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur larangan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, atau menggunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk.
Ketentuan ini dapat menjadi salah satu rujukan apabila terbukti seseorang membawa golok tanpa hak dan golok tersebut termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut. Penerapannya harus mempertimbangkan fakta, tujuan membawa senjata, serta pengecualian yang diatur undang-undang. Tidak setiap kepemilikan atau pembawaan golok otomatis merupakan tindak pidana.
2. Ketentuan KUHP mengenai ancaman atau kekerasan
Apabila ditemukan dugaan ancaman, penganiayaan, atau pemaksaan, penyidik perlu menilai fakta dan unsur tindak pidana yang relevan berdasarkan KUHP yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pasal yang tepat bergantung pada perbuatan yang terbukti, termasuk apakah terdapat ancaman kekerasan, pemaksaan, penganiayaan, atau tindakan lain. Karena belum tersedia kronologi yang terverifikasi, penetapan pasal pidana tertentu terhadap seseorang belum dapat dilakukan secara bertanggung jawab.
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-undang ini menjadi dasar tugas dan kewenangan Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam konteks peristiwa ini, kepolisian diharapkan melakukan pemeriksaan secara objektif, mengumpulkan bukti, meminta keterangan para saksi, serta memberikan penanganan sesuai prosedur hukum.
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 5 ayat (1) UU Pers mewajibkan pers memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.


