PANGKALPINANG 5 Oktober 2026. Di perairan depan Pantai Pasir Padi dan Pantai Tanjung Bunga, ratusan unit Ponton Isap Produksi (PIP) milik mitra PT Timah beroperasi tanpa henti. Air laut yang dulu jernih kini keruh pekat. Pasir pantai terkikis. Mata pencaharian nelayan dan pelaku wisata terancam. Padahal, hukum sudah berbicara jelas bahwa Kota Pangkalpinang adalah kawasan bebas tambang zona nol tambang. Aktivitas ini bukan sekadar menyalahi aturan hukum tapi menginjak kedaulatan daerah dan masyarakat nya yang dijamin melalui peraturan daerah.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Masjid Jamik mengecam keras beroperasinya ratusan unit Ponton Isap Produksi (PIP) milik mitra PT Timah di kawasan perairan Pantai Pasir Padi dan Pantai Berikat Tanjung Bunga.
Dihubungi melalui selular Achmad Ferdy Firmansyah, Ketua LPM Masjid Jamik, menyatakan bahwa keberadaan ratusan PIP tersebut tidak hanya merusak lingkungan dan mata pencaharian warga, melainkan mengabaikan aturan hukum yang telah disepakati sendiri oleh pemerintah daerah.
“Kota Pangkalpinang telah ditetapkan sebagai kawasan nol tambang melalui Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang. Tidak ada ruang untuk aktivitas pertambangan, baik di darat maupun di perairan pesisir yang menjadi bagian tak terpisahkan dari wilayah kota. Namun hari ini, ratusan ponton beroperasi tepat di depan mata warga seolah-olah Perda No 1 tidak Tahun 2012 tentang RTRW Kota Pangkalpinang tidak berlaku,” ujar Achmad Ferdy Firmansyah.

Achmad Ferdy Firmansyah menambahkan beberapa Aturan Hukum yang Dilanggar :
1. Undang – Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pasal 27 ayat (1) melarang penambangan di kawasan pariwisata, permukiman, dan pelindung pantai.
2. Pasal 18 UUD 1945 hak dan kewenangan daerah mengatur rumah tangganya sendiri.
Lebih lanjut dikemukakan, masih terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah yang tumpang tindih dengan wilayah Kota Pangkalpinang padahal RTRW telah melarang. Izin pertambangan yang bertentangan dengan tata ruang daerah adalah cacat hukum dan batal demi hukum.
Akibat aktivitas ini, warga merasakan dampak langsung: air laut keruh, pasir pantai terkikis, abrasi mengancam permukiman, hasil tangkapan nelayan menurun drastis, dan potensi pariwisata tergerus.
Maka dari itu kami menyerukan dan mengajak seluruh LPM se- Kota Pangkalpinang untuk berdiri tegak bersatu, solid menyuarakan aspirasi rakyat dalam rangka menjaga dan mempertahankan Pangkalpinang tetap sebagai kawasan nol tambang.

Dan juga menuntut agar seluruh perjanjian kerja sama atau kemitraan pertambangan yang bertentangan dengan RTRW Kota Pangkalpinang dinyatakan tidak sah dan dihentikan seketika. Tidak boleh ada nama “mitra”, “kerja sama”, atau alasan lain yang menjadikan aturan tata ruang daerah tak berdaya. Peraturan Daerah berlaku untuk semua pihak, tanpa terkecuali termasuk BUMN, Swasta, maupun Perorangan. Kemudian hentikan segera seluruh aktivitas PIP di kawasan Pantai Pasir Padi dan Tanjung Bunga. Ini zona nol tambang tidak ada ruang untuk tawar-menawa.Dan Cabut IUP yang tumpang tindih dengan wilayah Kota Pangkalpinang. Izin yang bertentangan dengan tata ruang daerah adalah izin yang cacat hukum.Kemudian Ganti rugi dan pemulihan lingkungan atas kerusakan yang telah terjadi. Pulihkan pantai, laut, dan ekosistem yang rusak,
Ketua LPM M.Jamik meminta Pemerintah daerah tegakkan kewenangannya tanpa menunggu instruksi pusat. Perda sudah jelas, tinggal dilaksanakan”
“Kami LPM se-Kota Pangkalpinang sepakat tetap menolak pelanggaran hukum dari aktivitas Ponton Isap Produksi yang dilakukan di depan mata warga sendiri. Pantai ini bukan milik PT Timah tapi milik seluruh rakyat Bangka Belitung, hari ini dan untuk anak cucu esok hari,” tegas Achmad Ferdy Firmansyah seraya menutup pembicaraan. (EZ)


