Jakarta Barat, Pemimpinmasadepan.news – Dugaan tindak kekerasan terjadi di kawasan Stasiun Angke, Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Seorang pria berinisial SI diduga menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada wartawan, korban diduga mengalami kekerasan fisik setelah terlibat suatu persoalan di lokasi kejadian. Salah seorang yang disebut berada dalam kejadian tersebut diduga mengaku sebagai anggota Paspampres, sementara terdapat pula pihak lain yang menurut keterangan korban/keluarga mengaku sebagai anggota Polsek Tambora.
Namun demikian, klaim mengenai identitas dan status kedinasan orang-orang tersebut belum dapat dipastikan secara independen dan masih memerlukan klarifikasi dari institusi terkait.
Menurut keterangan yang diterima, SI diduga dipukul menggunakan kepalan tangan hingga mengalami memar pada bagian dagu. Korban juga mengaku mengalami kekerasan menggunakan kabel sehingga meninggalkan sejumlah luka yang disebut menyerupai bekas cambukan.
Kondisi korban tersebut membuat Y, istri korban, menangis ketika melihat keadaan suaminya. Keluarga menyebut terdapat luka pada tubuh korban serta memar di bagian dagu setelah kejadian tersebut.
Keluarga Datangi Lokasi:
Pasca-kejadian, pihak keluarga korban disebut mendatangi lokasi untuk mencari kejelasan dan meminta agar persoalan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Namun, menurut keterangan keluarga, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
Keluarga kemudian meminta agar kejadian tersebut dipublikasikan supaya kasus dugaan penganiayaan itu mendapat perhatian dan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum.
Pihak keluarga juga berharap tidak ada lagi orang yang menggunakan atau mengatasnamakan institusi tertentu untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat.
“Yang kami minta adalah keadilan dan pertanggungjawaban. Kalau memang terjadi penganiayaan, kami berharap diproses sesuai hukum,” demikian inti permohonan keluarga korban sebagaimana disampaikan kepada wartawan.
Siapa Sebenarnya Pelaku dan Apa Motifnya?
Dugaan penganiayaan tersebut menyisakan sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terang.
Pertama, siapa sebenarnya orang yang disebut mengaku sebagai anggota Paspampres tersebut? Kedua, apakah benar terdapat anggota Polsek Tambora yang berada di lokasi dan terlibat dalam dugaan kekerasan? Ketiga, apa latar belakang atau persoalan yang mendahului kejadian?
Seluruh pertanyaan tersebut penting dijawab melalui pemeriksaan resmi, bukan berdasarkan klaim sepihak.
Apabila benar terdapat anggota aparat yang terlibat, institusi masing-masing tentu memiliki mekanisme pemeriksaan terhadap personelnya. Sebaliknya, apabila seseorang hanya mengaku sebagai anggota suatu institusi tanpa dapat membuktikannya, identitas tersebut juga perlu diklarifikasi secara hukum.
“Berpotensi Masuk Ranah Pidana”
Dari sisi hukum, apabila hasil penyelidikan dan alat bukti membuktikan adanya tindakan sengaja yang menyebabkan orang lain mengalami rasa sakit atau luka, perbuatan tersebut dapat masuk dalam ketentuan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 466 ayat (1) mengatur bahwa orang yang melakukan penganiayaan dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. Apabila penganiayaan mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya dapat meningkat sebagaimana diatur dalam ayat (2).
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sendiri telah berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga untuk kejadian pada 2 Oktober 2026, ketentuan KUHP baru menjadi salah satu dasar hukum yang relevan.
Apabila kemudian hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka berat, ketentuan pidana yang lebih berat dapat dipertimbangkan oleh penyidik dan penuntut umum sesuai fakta serta hasil visum.
Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan keterlibatan lebih dari satu orang, penyidik dapat mendalami peran masing-masing pihak berdasarkan fakta, keterangan saksi, rekaman CCTV, alat bukti, serta hasil pemeriksaan korban.
“CCTV dan Visum Menjadi Penting”
Mengingat lokasi kejadian berada di kawasan stasiun, keberadaan kamera pengawas atau CCTV dapat menjadi salah satu bukti penting untuk mengungkap rangkaian kejadian secara objektif.
Keterangan korban dan saksi juga perlu diperiksa secara menyeluruh. Demikian pula dengan pemeriksaan medis atau visum et repertum apabila korban telah mendapatkan pemeriksaan dokter.
Langkah tersebut penting agar perkara tidak hanya berdasarkan pengakuan salah satu pihak, tetapi dapat diuji berdasarkan alat bukti dan fakta hukum.
Keluarga korban berharap laporan atau pengaduan yang disampaikan nantinya dapat ditangani secara profesional dan transparan, termasuk apabila ada pihak yang benar-benar terbukti melakukan kekerasan.
“Jangan Ada yang Kebal Hukum”
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa siapa pun yang terlibat dalam suatu perkara harus tunduk pada proses hukum. Penyebutan nama institusi seperti Paspampres maupun Polsek Tambora tidak boleh menjadi kesimpulan bahwa institusi tersebut terlibat, sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.
Karena itu, wartawan masih menempatkan informasi mengenai identitas dan status para pihak sebagai dugaan atau klaim yang perlu diklarifikasi.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan pemeriksaan secara objektif, termasuk menelusuri CCTV di sekitar lokasi, memeriksa saksi, meminta keterangan korban, serta memastikan kondisi luka melalui pemeriksaan medis.
Hingga berita ini disusun, pihak yang disebut-sebut dalam keterangan korban maupun keluarga belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan penganiayaan tersebut. Beritametropolitan.id juga belum menyimpulkan bahwa orang yang disebut mengaku sebagai anggota Paspampres maupun Polsek Tambora benar-benar merupakan anggota institusi tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keberimbangan dalam jurnalistik.
(Team Redaksi)


