Jakarta Utara, Pemimpinmasadepan.news – Dugaan peredaran obat keras yang oleh masyarakat kerap disebut sebagai “pil koplo” kembali menjadi sorotan di kawasan Jalan Budi Mulia Siaga 6, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Informasi yang diterima redaksi menyebut aktivitas penjualan yang diduga dilakukan oleh seorang karter masih berlangsung. Dalam informasi tersebut, nama Riki disebut sebagai pihak yang diduga mengelola aktivitas di lapangan, sementara seseorang yang disebut sebagai bos/CEO bernama Ramdan turut menjadi sorotan.
Istilah “diternak” dalam judul merupakan istilah yang menggambarkan dugaan bahwa aktivitas tersebut seolah tetap dibiarkan berlangsung. Namun, istilah tersebut bukan kesimpulan hukum dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.
Apabila benar terdapat penjualan obat keras di luar jalur resmi, kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui jenis obat yang diperjualbelikan, kandungan zat aktifnya, status izin edar, sumber perolehan, serta legalitas pihak yang melakukan penjualan.
Pasalnya, istilah “pil koplo” merupakan istilah yang digunakan masyarakat dan tidak otomatis menentukan klasifikasi hukum suatu obat. Penentuan pasal pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan barang bukti dan fakta penyidikan.
Dalam informasi yang beredar, nama Riki disebut sebagai pengelola aktivitas di lapangan, sedangkan Ramdan disebut sebagai bos/CEO.
Namun, team wartawan belum memperoleh bukti independen yang dapat memastikan kedudukan maupun keterlibatan kedua nama tersebut. Oleh karena itu, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Riki, Ramdan, dan aparat berwenang.
Redaksi juga tidak menyimpulkan bahwa terdapat jaringan atau kartel sebelum aparat menemukan bukti yang cukup.
Aparat Diminta Telusuri Sumber Barang
Jika dugaan penjualan tersebut terbukti, aparat diharapkan tidak hanya memeriksa pihak yang berada di lapangan.
Rantai distribusi juga penting ditelusuri, mulai dari asal barang, pemasok, jalur pengiriman hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari peredaran obat tersebut.
Langkah tersebut diperlukan apabila hasil penyelidikan memang menunjukkan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, selaku Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), turut menjadi salah satu tokoh yang memberikan perhatian terhadap persoalan peredaran obat keras yang berpotensi disalahgunakan.
Dalam konteks pemberantasan peredaran obat ilegal, penanganan dinilai perlu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, bukti yang ditemukan, serta prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, Fakhruddin Sangaji Bima, selaku Ketua Umum Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), juga menjadi pihak yang menaruh perhatian terhadap persoalan penyalahgunaan obat di masyarakat.
Pengawasan dan edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar obat yang seharusnya digunakan sesuai ketentuan tidak disalahgunakan.
Ketentuan Hukum
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur mengenai sediaan farmasi. Dalam UU tersebut, sediaan farmasi antara lain mencakup obat dan bahan obat.
Ketentuan pidana mengenai sediaan farmasi antara lain terdapat dalam Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penerapan pasal tertentu harus disesuaikan dengan fakta perbuatan, jenis obat, status izin edar, serta hasil pemeriksaan dan penyidikan.
Pelaksanaan UU Kesehatan juga diatur melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, terdapat UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang melakukan penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP dengan ketentuan pidana dalam KUHP. Karena itu, penerapan ketentuan pidana dalam perkara konkret perlu memperhatikan aturan yang berlaku pada saat perbuatan terjadi.
Polisi Diminta Turun Tangan
Masyarakat berharap aparat kepolisian dan instansi pengawas terkait melakukan pengecekan apabila benar terdapat dugaan penjualan obat keras di kawasan Jalan Budi Mulia Siaga 6.
Apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum diharapkan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti.
Sementara dugaan adanya pihak yang mengendalikan atau melindungi aktivitas tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan, bukan hanya berdasarkan informasi atau rumor.
Team Redaksi


