Jakarta Utara, Pemimpinmasadepan.news – Dugaan peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer secara bebas melalui toko berkedok kosmetik kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mengaku resah karena praktik tersebut disebut terjadi di beberapa wilayah Jakarta Utara dan diduga menyasar kalangan remaja serta anak muda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, dugaan penjualan obat keras tanpa resep dokter tersebut disebut terjadi di sejumlah titik, antara lain:
• Jalan Kebon Baru RT 003 RW 08, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
• Jalan Kebantenan IV, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
• Jalan Cakung Drainase, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
• Kawasan dekat Rumah Pompa Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
• Jalan Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
• Jalan Teluk Gong Raya, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
• Jalan Kampung Muka, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
• Jalan Hidup Baru, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Menurut keterangan warga, toko-toko yang diduga menjual obat keras tersebut beroperasi dengan kedok toko kosmetik dan melayani pembelian tanpa resep dokter. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan terhadap peredaran obat keras di wilayah Jakarta Utara.
“Kalau memang benar ada pelanggaran, kami berharap aparat segera turun tangan dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Adapun jenis obat yang menurut informasi warga diduga diperjualbelikan secara bebas antara lain:
• Tramadol HCL
• Eximer
• Trihexyphenidyl (Trihex)
• Yarindo
• Double L
• Dextromethorphan
• Alprazolam
• Clonazepam
Obat-obatan tersebut merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan dokter.
Penyalahgunaan obat keras dapat menyebabkan ketergantungan, halusinasi, gangguan saraf, gangguan mental, kejang, hingga risiko kematian akibat overdosis.
Munculnya dugaan praktik yang berlangsung dalam waktu cukup lama memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya keterlibatan atau pembiaran oleh oknum tertentu. Namun, dugaan tersebut belum terbukti dan memerlukan penyelidikan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Menanggapi persoalan tersebut, Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku peredaran obat keras ilegal.
“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Jika terbukti melanggar hukum, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dedi Hermanto.
Sementara itu, Fakhruddin Sanghaji Bima, Ketua Umum Generasi Anti Narkoba Nasional (GANN), mengatakan bahwa penyalahgunaan Tramadol dan Eximer harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.
“Kami berharap aparat penegak hukum, BPOM, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait meningkatkan pengawasan serta melakukan langkah konkret dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi muda,” ujarnya.
Dasar Hukum
Apabila terbukti menjual atau mengedarkan obat keras tanpa izin dan tanpa kewenangan, pelaku dapat dijerat dengan:
– Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
– Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
– Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Mengatur sanksi terhadap pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan namun melakukan praktik kefarmasian atau memperjualbelikan obat keras kepada masyarakat.
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Mengatur pengawasan, distribusi, dan penegakan hukum terhadap peredaran sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, BPOM, Dinas Kesehatan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal yang meresahkan warga serta berpotensi membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda.
Team Redaksi


