Bandung – Organisasi Advokat PERADI Profesional terus memperkuat barisan penegakan hukum nasional dengan melantik 32 advokat muda. Kehadiran para advokat baru ini diharapkan dapat menjadi pendamping masyarakat pencari keadilan sekaligus memperluas dan memperkuat akses layanan hukum hingga ke daerah-daerah di seluruh Indonesia.
Ketua Umum PERADI Profesional, M. Aslam Fadli, menegaskan bahwa penambahan jumlah advokat ini ditujukan untuk menjawab tantangan utama yang masih dihadapi dunia hukum Indonesia, yaitu kesenjangan akses terhadap bantuan hukum antara masyarakat di perkotaan dan mereka yang berada di wilayah terluar serta terpencil.
“tidak dapat dipungkiri bahwa selama ini sebagian besar advokat lebih banyak berkantor dan berpraktik di kota-kota besar yang dianggap menawarkan peluang ekonomi dan penanganan perkara yang lebih menjanjikan. Akibatnya, masyarakat di daerah kerap mengalami kesulitan mendapatkan pendampingan hukum yang layak dan berkualitas,” ujar Aslam dalam keterangan persnya.
Ia menambahkan bahwa kesenjangan ini perlu segera dijembatani mengingat setiap warga negara secara konstitusional memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum.
“profesi advokat seharusnya tidak semata-mata dipandang sebagai ladang mencari keuntungan belaka. Lebih dari itu, advokat adalah profesi mulia (officium nobile) yang memikul tanggung jawab sosial besar untuk memperjuangkan tegaknya hukum, keadilan, dan hak asasi manusia bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
Oleh karena itu, Aslam berharap kehadiran para advokat baru ini dapat membawa manfaat nyata, tidak hanya di pusat-pusat kota, tetapi juga menjangkau wilayah-wilayah yang tertinggal, terisolasi, dan selama ini minim akses hukum.
“Kehadiran advokat harus bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada di wilayah terpencil, tertinggal, dan terisolasi,” tambahnya.
Dengan bertambahnya 32 advokat baru tersebut, PERADI Profesional menargetkan agar semakin banyak masyarakat yang dapat memperoleh layanan hukum yang profesional, berintegritas, dan senantiasa menjunjung tinggi kode etik profesi. Organisasi ini pun terus mendorong para advokat muda untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan memperluas wawasan hukumnya agar mampu menjawab tantangan persoalan masyarakat yang semakin kompleks.
“Kami menaruh harapan besar agar para advokat baru ini dapat menjalankan tanggung jawab moral dan profesionalnya, sehingga keadilan tidak lagi hanya dapat dinikmati oleh masyarakat kota besar, tetapi benar-benar menjadi hak yang dapat diakses oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali,” tutup Aslam.
Kehadiran puluhan advokat baru ini menjadi bagian nyata dari upaya PERADI Profesional dalam mewujudkan pemerataan akses keadilan, agar bantuan hukum tidak lagi menjadi layanan yang hanya mudah dijangkau warga perkotaan, melainkan menjadi hak mendasar yang dapat dirasakan oleh seluruh warga negara Indonesia.


