Jakarta 28/05/2026 – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), setelah menelaah peristiwa yang dialami oleh rekan jurnalis menyatakan sikap tegas terkait dugaan ancaman pembunuhan yang dialami oleh wartawan media daring KabarSBI.com, yaitu Sdr. Dadan Sudrajat dan Sdr. Usup Supriadi. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada hari Senin, 25 Mei 2026.
Kami menilai adalah tindakan intimidasi, teror terhadap wartawan dan merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi, kebebasan pers, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang bebas, objektif, dan bertanggung jawab.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, dan berpegang teguh pada amanat peraturan perundang-undangan, khususnya ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 12 Undang-Undang Pers, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. MENGUTUK KERAS segala bentuk ancaman, intimidasi, teror, maupun kekerasan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, karena hal tersebut bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin oleh Konstitusi dan Undang-Undang Pers.
2. MENDESAK Kepolisian Resor Kuningan dan Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk segera bertindak secara cepat, profesional, transparan, dan tegas dalam mengusut tuntas kasus ini, hingga berhasil mengungkap pelaku secara lengkap, termasuk aktor intelektual atau pihak yang diduga menjadi dalang di balik perbuatan tercela tersebut.
3. MEMINTA kepada seluruh aparat penegak hukum untuk menjamin keamanan dan memberikan perlindungan hukum yang maksimal terhadap wartawan yang menjadi korban, serta seluruh insan pers lainnya, baik saat menjalankan tugas maupun di luar tugas jurnalistiknya, sesuai amanat Pasal 12 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pers.
4. MENOLAK TEGAS segala bentuk praktik premanisme dan tindakan kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan maupun intimidasi dengan tujuan membungkam kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat melalui pers.
5. MENGAJAK seluruh organisasi pers, perusahaan pers, wartawan, aktivis demokrasi, dan elemen masyarakat sipil untuk bersatu padu menjaga marwah kemerdekaan pers serta menolak segala bentuk kriminalisasi, ancaman, maupun teror terhadap wartawan.
6. MENEGASKAN bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi dan merupakan hak asasi manusia yang wajib dihormati, dilindungi, dan ditegakkan oleh seluruh elemen bangsa dan elemen penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Pers.
Sekjen DPP AWI Khairul Anwar, S.H., M.H., saat dihubungi melalui selular menegaskan “jika betul itu terjadi itu pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip demokrasi kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers” tegasnya. Sekjen AWI juga menambahkan “tindakan ini secara langsung menghambat fungsi pers sebagai lembaga pengawas pembentuk pendapat umum dan pelayan masyarakat” tambahnya.
Sementara Ketua Umum AWI Drs. Syamauddin dihubungi melalui selular juga menyampaikan “jelas tentu kami dari Aliansi Wartawan Indonesia akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus ini sampai tuntas serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil, objektif, dan transparan tanpa intervensi pihak manapun” ucapnya.
Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai wujud solidaritas sejati dan komitmen bersama dalam menjaga serta mempertahankan kemerdekaan pers di Indonesia agar tetap bebas dari tekanan, ancaman, dan kekerasan.

Diakhir pembicaraan melalui selular Sekjen DPP AWI mengatakan dengan tegas “perbuatan pelaku itu patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 jo pasal 45 B UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik” tegasnya seraya menutup pembicaraan. (EZ)


