WAWANCARA: KRISNAJAYA, Ketua Umum JAPPRI (Jaringan Aktivis Pemilu, Pemantau dan Relawan Independen)
Memasuki akhir triwulan pertama tahun 2026 ini, masyarakat politik di Indonesia mulai bersiap untuk Tahapan Pemilu 2029 yang akan dimulai pertengahan tahun ini. Diawali dengan proses seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kemudian dilanjutkan pada pendaftaran partai politik, yang dijadwalkan berlangsung pada 2027.
Cukup banyak pekerjaan rumah bagi bangsa ini untuk penyelenggaraan Pemilu 2029 yang akan datang seperti Undang-undang mana yang akan dipakai, apakah akan menggunakan sistem tertutup atau terbuka? Kelembagaan penyelenggara? Juga ambang batas (presidential treshold dan parliamentary treshold), daerah pemilihan serta apakah terjadi pemisahan antara pemilukada dengan Pilpres termasuk pemilu legislatif tingkat pusat dan daerahnya.
Undang-Undang Pemilu di Indonesia saat ini berakar pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menjadi fondasi utama dalam mengatur seluruh proses pemilu secara serentak. Undang-undang ini lahir sebagai upaya menyatukan berbagai aturan pemilu sebelumnya ke dalam satu kerangka hukum yang komprehensif, mencakup pemilihan anggota legislatif sekaligus presiden dan wakil presiden dalam satu waktu.
Dalam narasinya, UU ini menegaskan prinsip dasar demokrasi Indonesia: pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tidak hanya itu, ia juga mengatur secara rinci tentang siapa saja yang berhak menjadi peserta pemilu—baik partai politik maupun calon perseorangan dalam batas tertentu—serta bagaimana tahapan pemilu berjalan, mulai dari pendaftaran, kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan hasil.
Seiring berjalannya waktu, dinamika politik dan perubahan wilayah administratif Indonesia menuntut adanya penyesuaian. Hal ini terutama terjadi ketika pemerintah melakukan pemekaran wilayah di Papua. Untuk menjawab kebutuhan mendesak tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Perppu ini berfungsi sebagai langkah cepat untuk memastikan bahwa daerah-daerah baru tetap dapat mengikuti Pemilu 2024 secara legal dan terstruktur.
Perubahan yang dibawa oleh Perppu ini tidak mengubah fondasi utama sistem pemilu, tetapi lebih kepada penyesuaian teknis. Misalnya, pembentukan kelembagaan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu di provinsi baru, serta penataan daerah pemilihan agar representasi politik tetap proporsional. Dengan kata lain, perubahan ini bersifat adaptif terhadap realitas administratif baru tanpa mengganggu desain besar sistem pemilu yang sudah ada.
Selanjutnya, Perppu tersebut tidak berhenti sebagai aturan sementara. Melalui proses legislasi di DPR, Perppu itu kemudian disahkan menjadi undang-undang tetap, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023. Dengan pengesahan ini, seluruh perubahan yang sebelumnya bersifat darurat menjadi bagian resmi dari sistem hukum nasional.
Cukup banyak pasal dalam UU Pemilu yang berlaku saat ini digugat dan sebagian pasalnya dibatalkan oleh Mahkamah konstitusi sehingga perlu untuk segera disesuaikan.
Jika ditarik sebagai satu kesatuan cerita, maka perjalanan hukum pemilu Indonesia saat ini dapat dipahami sebagai evolusi bertahap: dimulai dari UU 7 Tahun 2017 sebagai kerangka dasar, kemudian disesuaikan melalui Perppu 1 Tahun 2022 untuk menjawab kebutuhan mendesak, dan akhirnya dipermanenkan dalam UU 7 Tahun 2023. Meski mengalami perubahan, esensi sistem pemilu Indonesia tetap dipertahankan, yakni menjaga stabilitas demokrasi sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan politik dan administratif negara.
Dengan demikian, hukum pemilu Indonesia hari ini bukan sekadar aturan statis, melainkan hasil dari proses penyesuaian yang terus berlangsung antara prinsip demokrasi dan realitas pemerintahan.
Terkait dengan desakan dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) agar Pemerintah dan DPR segera membahas RUU Pemilu untuk menghindari berlarutnya pembahasan yang bisa menimbulkan kerawanan dalam sistem pemilu mendatang, saya mewakili aspirasi dari kawan-kawan JAPPRI sepakat bahwa RUU Pemilu harus dibahas. Bahkan, saya menilai pembahasan UU Pemilu paling ideal dilakukan di awal periode pemerintahan pasca pemilu. Pada fase ini, kita masih segar dalam mengevaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya, termasuk apa saja kekurangannya dan apa yang perlu diperbaiki dalam sistem.
Untuk merancang sistem pemilu yang ideal, dibutuhkan waktu yang cukup. Prosesnya harus melibatkan banyak pihak, seperti masyarakat sipil, akademisi, kampus, hingga pemangku kepentingan lainnya, agar menghasilkan berbagai opsi yang dapat dikaji secara mendalam sebelum diputuskan. Di samping itu sudah banyak putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta perubahan pasal-pasal dalam UU Pemilu dimana Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan.
Kita masih memiliki jarak yang cukup jauh dari pemilu berikutnya, sehingga pembahasan tidak terlalu dipengaruhi kepentingan jangka pendek atau vested interest. Dengan waktu yang panjang, kita dapat lebih objektif fokus pada kepentingan bangsa dan kualitas sistem.
Idealnya, ketika tahapan pemilu dimulai, sistem dan undang-undangnya sudah jelas. Misalnya, saat Pemerintah mulai membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu, aturan mainnya tidak boleh lagi berubah agar tidak menimbulkan ketidakpastian.
Semakin lama ditunda, semakin besar kemungkinan muncul gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi. Jika banyak permohonan judicial review dikabulkan, maka semakin banyak pula pasal yang harus diubah, sehingga pekerjaan menjadi lebih kompleks. Menunda justru berisiko membuat pembahasan menjadi tergesa-gesa di akhir dan akan mempengaruhi kualitas regulasi dan sistem pemilu nanti.


