Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ARUN Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang hingga kini masih dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, DPD ARUN Jakarta menilai bahwa kehadiran RUU PPRT merupakan langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang layak bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Ketua DPD ARUN Jakarta, Paisal Sangadji, menegaskan bahwa pengesahan RUU ini tidak boleh lagi ditunda.
“RUU PPRT adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi kelompok pekerja yang selama ini berada dalam posisi rentan. Sudah saatnya mereka mendapatkan hak-hak dasar sebagai pekerja,” ujar Paisal.
Ia juga menambahkan bahwa selama ini pekerja rumah tangga kerap menghadapi berbagai persoalan serius, mulai dari ketidakjelasan status kerja, jam kerja yang tidak manusiawi, hingga potensi kekerasan dan eksploitasi.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan yang nyata. Kita tidak bisa lagi membiarkan sektor ini berjalan tanpa kepastian hukum,” tegasnya.
DPD ARUN Jakarta juga mengapresiasi berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan lembaga advokasi seperti Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga, yang terus mengawal proses legislasi agar tetap berjalan.
Selain itu, ARUN Jakarta mendorong seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun DPR, untuk segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang dalam waktu dekat.
“Kami berharap proses ini tidak kembali berlarut-larut. Momentum saat ini harus dimanfaatkan untuk memastikan adanya perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga,” tambah Paisal.
Sebagai informasi, RUU PPRT telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade dan hingga kini masih menjadi salah satu agenda prioritas dalam Program Legislasi Nasional.


