Foto : Istimewa
Jakarta — Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026 menjadi tonggak penting dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara tegas menetapkan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara.
Penegasan ini berakar pada amanat Pasal 23E UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, sekaligus menutup ruang tafsir yang selama ini berkembang dalam praktik penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).
Lebih dari sekadar norma deklaratif, putusan ini memiliki kekuatan erga omnes, yakni mengikat secara universal dan wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga peradilan di Indonesia.
Dengan demikian, seluruh pengadilan negeri hingga tingkat kasasi tidak dapat lagi menggunakan perhitungan kerugian negara di luar audit BPK sebagai dasar pembuktian.
Praktisi hukum, Joni Sudarso, menyebut putusan ini sebagai koreksi besar terhadap praktik penegakan hukum yang selama ini dinilai sarat multitafsir.
“Putusan MK ini bukan sekadar klarifikasi, melainkan perintah konstitusional yang bersifat erga omnes. Pengadilan kini terikat hanya pada audit BPK sebagai dasar utama pembuktian kerugian negara. Ini memutus rantai multitafsir yang selama ini membuka celah penyimpangan dalam penegakan hukum Tipikor,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Ia menambahkan, selama bertahun-tahun praktik penggunaan audit di luar BPK kerap dijadikan alat legitimasi dalam konstruksi perkara, bahkan dalam beberapa kasus diduga berujung pada kriminalisasi.
“Dengan putusan ini, tidak boleh lagi ada ruang rekayasa kerugian negara. Hanya BPK yang memiliki legitimasi konstitusional. Ini bukan sekadar soal prosedur, tetapi menyangkut perlindungan hak warga negara dan pemulihan marwah keadilan,” tegasnya.
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa sebelum putusan ini lahir, sejumlah perkara Tipikor menyisakan kontroversi. Salah satunya adalah kasus Amin Sukoco di Karanganyar (2025), di mana perhitungan kerugian negara menggunakan metode total loss dan audit internal, meskipun barang masih dinilai layak pakai dan sebagian besar kerugian telah dikembalikan.
Sejumlah nama lain seperti Ira Puspita Dewi dan Amsal Sitepu juga disebut sebagai bagian dari fenomena serupa, di mana konstruksi perkara didasarkan pada audit yang dipertanyakan legitimasi hukumnya.
Dalam konteks ini, putusan MK menjadi garis demarkasi yang tegas antara praktik lama yang multitafsir dan arah baru penegakan hukum yang berbasis kepastian hukum. Peran lembaga lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tetap relevan dalam tahap pengawasan dan audit awal, namun tidak lagi dapat dijadikan dasar tunggal dalam pembuktian di persidangan.
Putusan ini juga mempertegas pembagian peran antar lembaga, BPK sebagai auditor konstitusional, Aparat penegak hukum sebagai penyidik, Pengadilan sebagai penilai alat bukti.
Di tengah harapan akan perbaikan sistem hukum, pesan moral dari putusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat penegak hukum.
“Tidak boleh lagi hukum dijadikan alat kepentingan. Putusan ini adalah cahaya bagi para pencari keadilan. Semua pihak dipaksa kembali ke rel hukum yang objektif dan berintegritas,” lanjut Joni Sudarso.
Pada akhirnya, putusan ini bukan sekadar produk yuridis, melainkan simbol perlawanan terhadap praktik ketidakadilan yang selama ini terjadi. Ia menegaskan bahwa hukum harus berdiri di atas konstitusi, bukan kepentingan.
“Mari jadikan putusan ini sebagai pedoman bersama. Pengadilan harus taat, aparat penegak hukum harus profesional. Keadilan bukan milik segelintir, melainkan hak seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.


