Bitung/Blora, Pemimpinmasadepan.new || Kasus ini tidak sekadar mengundang perhatian, tapi benar-benar mengguncang kepercayaan publik. Dugaan penipuan yang menyeret nama seorang anggota DPRD Kota Bitung kini menjadi perbincangan luas, karena melibatkan sosok yang seharusnya menjaga amanah rakyat.
Nama Alexander Vouke Wenas (59) mencuat dalam perkara ini. Ia diduga terlibat dalam transaksi pemesanan arang briket dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Blora. Kesepakatan disebut terjadi pada Agustus 2025, dan korban telah melakukan pembayaran sesuai nilai yang disepakati.
Namun setelah uang ditransfer, situasinya berubah.
Barang yang dijanjikan tidak pernah datang. Waktu terus berjalan, minggu berganti bulan, tetapi tidak ada realisasi. Tidak ada pengiriman. Tidak ada penyelesaian.

Yang tersisa hanyalah tanda tanya besardan kekecewaan.
Korban disebut telah berulang kali mencoba menghubungi pihak terduga pelaku untuk meminta kejelasan. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Tidak ada jawaban yang pasti, tidak ada penjelasan yang menenangkan, bahkan tidak terlihat itikad untuk menyelesaikan persoalan.
Sikap diam ini justru memperkeruh keadaan. Dalam situasi seperti ini, bungkam bukan lagi netral—tetapi memunculkan kecurigaan yang semakin kuat.
Di sinilah publik mulai terusik.
Bagaimana mungkin seorang pejabat publik, yang seharusnya menjadi contoh, justru diduga terlibat dalam persoalan yang merugikan orang lain? Lebih jauh lagi, kasus ini tidak melibatkan masyarakat biasa, melainkan sesama anggota dewan.

Pertanyaan pun muncul dengan sendirinya:
jika sesama pejabat saja bisa mengalami hal seperti ini, lalu bagaimana dengan masyarakat umum?
Kasus ini perlahan berubah dari sekadar dugaan transaksi bermasalah menjadi persoalan yang menyentuh sisi paling mendasar: integritas dan kepercayaan.
Secara hukum, perkara ini berpotensi masuk dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara. Jika terbukti terdapat unsur rangkaian kebohongan dan niat menguntungkan diri sendiri, maka kasus ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kesalahpahaman biasa.
Di sisi lain, dari sudut pandang etika, tindakan semacam ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar seorang wakil rakyat—yang seharusnya menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, dan kepercayaan publik.

Publik kini menunggu langkah nyata.
Badan Kehormatan DPRD diharapkan tidak tinggal diam. Kasus seperti ini membutuhkan sikap tegas agar tidak semakin merusak citra lembaga legislatif yang selama ini sudah diuji oleh berbagai persoalan.
Aparat penegak hukum pun didesak untuk segera mengambil langkah. Penanganan harus dilakukan secara transparan dan profesional, tanpa pandang bulu.
Karena pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang satu transaksi yang gagal.
Ini tentang bagaimana kepercayaan diberikan—lalu diduga diabaikan.
Jika dugaan ini benar, maka yang rusak bukan hanya hubungan antarindividu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Hukum tidak boleh ragu. Aparat tidak boleh diam.
Karena ketika kepercayaan mulai runtuh, yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus—tetapi wibawa negara itu sendiri. (Red/Tim)


