PemimpinMasaDepan.News, –
Jakarta — Teuku Z. Arifin menyampaikan pernyataan sikap resmi dengan mengedepankan itikad baik, penghormatan terhadap legalitas, dan komitmen untuk menjaga ketertiban organisasi menyusul adanya keberatan atas penggunaan nama LSM PENJARA 1. Sikap ini lahir dari kesadaran bahwa setiap organisasi harus berdiri di atas landasan hukum yang jelas, etika kelembagaan yang sehat, serta penghormatan terhadap keabsahan identitas organisasi yang telah lebih dahulu memiliki legitimasi.
Arifin memilih untuk tidak menempatkan persoalan ini sebagai ruang pertentangan yang berkepanjangan, melainkan sebagai momentum untuk menunjukkan kedewasaan sikap, kejernihan berpikir, dan penghormatan terhadap tertib hukum. Dalam semangat itikad baik itulah, Arifin menegaskan bahwa penggunaan nama LSM PENJARA 1 sebelumnya bukanlah didorong oleh niat buruk, bukan pula dimaksudkan untuk mengambil manfaat atas identitas pihak lain, melainkan terjadi dalam konteks ketidaktahuan atas adanya dasar legalitas dan klaim hak yang telah lebih dahulu melekat pada nama LSM PENJARA.
Atas dasar itu, Arifin menyatakan pengakuan secara terbuka bahwa Agung Setiawan adalah Ketua Umum DPP LSM PENJARA yang sah. Pengakuan ini bukan semata-mata bentuk respons administratif, melainkan pernyataan moral dan organisatoris bahwa apa yang sah menurut legalitas harus dihormati, dan apa yang telah memiliki landasan hukum harus diakui secara jujur serta bertanggung jawab. Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penghormatan terhadap hukum bukan tanda kelemahan, melainkan cermin integritas.
Lebih jauh, Arifin memandang bahwa organisasi masyarakat sipil harus menjadi teladan dalam menjunjung etika, kepatuhan, dan kejujuran dalam bersikap. Oleh karena itu, ketika terdapat persoalan menyangkut nama, identitas, dan legalitas kelembagaan, maka langkah yang paling tepat bukanlah memperuncing keadaan, melainkan meresponsnya dengan kepala dingin, niat yang lurus, serta kesediaan untuk menempatkan kebenaran hukum di atas kepentingan emosional sesaat.
Pernyataan sikap ini juga menjadi penegasan bahwa itikad baik harus selalu menjadi pintu masuk dalam menyelesaikan setiap persoalan organisasi. Sebab pada akhirnya, marwah sebuah lembaga tidak ditentukan oleh kerasnya nada polemik, melainkan oleh keberanian untuk bersikap jujur, kesediaan untuk menghormati fakta hukum, dan kelapangan untuk menutup persoalan.
Dengan demikian, melalui pernyataan ini, Teuku Z. Arifin menegaskan sikap menghormati legalitas Agung Setiawan sebagai Ketua Umum DPP LSM PENJARA yang sah, sekaligus menempatkan penyelesaian persoalan ini dalam kerangka itikad baik, penghormatan terhadap hukum, dan tanggung jawab moral organisasi.
“Pada akhirnya, sikap yang bermartabat bukanlah sikap yang paling keras bersuara, melainkan sikap yang berani mengakui yang sah sebagai sah, yang benar sebagai benar, dan yang perlu diluruskan sebagai sesuatu yang wajib diselesaikan dengan itikad baik.” tutup Arifin.


