
Asahan, Pemmimpinmasadepan.news || Dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, kembali menjadi sorotan setelah sejumlah informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa jaringan yang sebelumnya disebut beroperasi di kawasan Desa Lobu Rappa diduga belum sepenuhnya hilang, melainkan berpindah lokasi.
Informasi tersebut mencuat dari hasil penelusuran wartawan di lapangan serta keterangan sejumlah sumber masyarakat yang mengaku masih melihat indikasi aktivitas mencurigakan di sekitar jalur menuju Salipot-pot arah Sigalapang Toba.
Sebelumnya, lokasi tersebut sempat disebut-sebut sebagai salah satu titik yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika. Namun belakangan, aktivitas di titik tersebut disebut tidak lagi terlihat seperti sebelumnya.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, Kapolsek Bandar Pulau IPTU Dr. Anwar Sanusi Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari sumber di lapangan, aktivitas di lokasi yang dimaksud disebut sudah tidak lagi berjalan.
“Menurut informasi dari informan, mereka sudah tidak berani lagi buka,” ujar Kapolsek Bandar Pulau kepada wartawan.

Namun, hasil penelusuran lanjutan wartawan menemukan adanya informasi lain dari masyarakat yang menyebutkan bahwa dugaan aktivitas peredaran narkotika tersebut tidak benar-benar berhenti, melainkan diduga berpindah dari lokasi sebelumnya.
Nama-Nama Mulai Disebut di Tengah Masyarakat
Dalam perbincangan di tengah masyarakat, muncul pula nama seseorang berinisial BH yang disebut-sebut diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Selain itu, terdapat pula nama S.W alias Swari, yang menurut sumber berasal dari wilayah Kampung Wetan, Aek Songsongan, Bandar Pulau.
Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian dan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Media ini menegaskan bahwa penyebutan nama dalam informasi masyarakat tersebut bukan merupakan bentuk tuduhan, melainkan bagian dari fakta lapangan yang berkembang dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian melalui proses hukum.
Warga: Jangan Sampai Hanya Pindah Tempat
Sejumlah warga mengaku khawatir jika aktivitas tersebut benar-benar hanya berpindah lokasi tanpa adanya penindakan yang jelas.
Menurut beberapa sumber masyarakat, sebelumnya terdapat sekitar sembilan titik yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Bandar Pulau dan sekitarnya.
Dugaan Jaringan Narkoba di Lobu Rappa Belum Benar-Benar Hilang, Warga Desak Aparat Lakukan Penelusuran Serius informasi tersebut benar, maka kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan peredaran narkotika di wilayah tersebut bukanlah persoalan kecil.
“Yang dikhawatirkan masyarakat adalah jika aktivitas itu hanya berpindah tempat. Kalau tidak ditelusuri secara serius, bisa saja muncul lagi di lokasi lain,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
LSM FKP2N Sumut: Aparat Harus Bergerak
Menanggapi situasi tersebut, Ketua DPW LSM FKP2N Sumatera Utara, Tono Tambunan, S.E., meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengabaikan setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, persoalan narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda sehingga setiap indikasi harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata.
“Jika memang ada dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Bandar Pulau, maka aparat harus segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Jangan sampai keresahan masyarakat dibiarkan berlarut-larut,” tegas Tono Tambunan.
Ia juga mengingatkan bahwa penanganan perkara narkotika telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan kewenangan luas kepada aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan peredaran narkotika.
Pakar Hukum: Informasi Publik Tidak Boleh Diabaikan
Sementara itu, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H., Guru Besar Hukum Internasional, menilai bahwa setiap informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan tindak pidana harus dipandang sebagai sinyal awal yang perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, pemberantasan narkotika merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan yang merusak masa depan generasi bangsa.
“Informasi dari masyarakat maupun media harus menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penyelidikan. Penegakan hukum tidak boleh menutup mata terhadap keresahan publik,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Publik Menunggu Langkah Nyata
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih melakukan penelusuran lanjutan terkait dugaan lokasi aktivitas tersebut, termasuk menunggu dokumentasi lokasi yang disebut oleh sejumlah sumber masyarakat.
Masyarakat kini berharap Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran Satres Narkoba Polres Asahan, dapat melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya.
Bagi warga Bandar Pulau, harapan mereka sederhana: wilayah mereka tidak boleh menjadi ruang aman bagi peredaran narkoba.(Red/Tim)


