
Bengkalis (Riau), PimpinanMasaDepan.news – Perseteruan di media sosial yang bermula dari perbincangan soal jalan rusak di lingkungan permukiman kini berujung pada proses hukum. Silitonga dan Br. Regar resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik serta serangan personal melalui Facebook ke Polsek Siak Kecil.
Langkah tersebut diambil setelah keduanya menilai unggahan yang beredar tidak lagi sebatas kritik sosial, melainkan telah mengarah pada penyebutan identitas, penilaian karakter, hingga penggunaan bahasa yang dianggap merendahkan.
Kritik Berubah Jadi Polemik Personal
Menurut keterangan pelapor, unggahan yang awalnya membahas kondisi infrastruktur lingkungan berkembang menjadi narasi yang dinilai menyeret nama pribadi ke ruang publik secara tidak proporsional.
Silitonga menyatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan kritik terhadap kondisi jalan. Namun, ia menegaskan keberatan ketika kritik tersebut disertai ungkapan yang dianggap menyerang kehormatan pribadi.
“Kalau itu kritik soal jalan, kami bisa terima. Tapi ketika sudah menyebut nama dan menggunakan kata-kata yang tidak pantas, tentu kami merasa dirugikan,” ujarnya.
Br. Regar juga menyampaikan hal serupa. Ia menilai ada batas etika yang seharusnya dijaga dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, terlebih terhadap pihak yang lebih tua.
“Kami hanya ingin dihormati sebagai sesama warga. Perbedaan pendapat jangan sampai berubah menjadi penghinaan,” tegasnya.
Upaya Kekeluargaan Dinilai Tak Membuahkan Hasil
Sebelum melapor ke polisi, kedua pelapor mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara langsung. Namun, mereka menilai tidak ada itikad baik untuk mengklarifikasi atau mengakui kekeliruan.
“Kami sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan. Tapi tidak ada pengakuan atau permintaan maaf. Karena itu kami memilih jalur hukum,” kata Silitonga.
Atas pertimbangan tersebut, keduanya memutuskan untuk tidak lagi menempuh penyelesaian damai tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas.

Aparat Telusuri Jejak Digital
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman awal, termasuk menelusuri isi unggahan, waktu publikasi, serta respons publik di kolom komentar.
Dalam prosesnya, aparat akan mengkaji dugaan tersebut berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka, dan seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak hukum yang sama sesuai prinsip praduga tak bersalah.
Ujian Etika di Era Media Sosial
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa ruang digital bukan arena tanpa batas. Kebebasan berekspresi dijamin, namun tetap memiliki rambu hukum dan etika sosial.
Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa konflik lokal dapat berkembang menjadi perkara hukum ketika komunikasi publik tidak lagi mengedepankan kehati-hatian dan rasa saling menghormati.
Media akan terus memantau perkembangan perkara ini secara berimbang dan profesional, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip jurnalisme yang bertanggung jawab.(MFS)


