Labuhanbatu Utara — Isu serius mencuat dari lingkungan SMK Muhammadiyah 3 Aek Kanopan, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Manajemen sekolah tersebut diduga tidak lagi berjalan sepenuhnya di bawah kendali Kepala Sekolah, Rudi Aspizar, S.T.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya menyebutkan adanya dugaan dominasi kewenangan oleh Ketua Majelis Dikdasmen & PNF PDM Labura, Fattah Matondang, S.E., dalam pengambilan kebijakan operasional sekolah.
Jika benar terjadi, kondisi ini bukan sekadar persoalan internal organisasi, melainkan menyentuh aspek tata kelola pendidikan dan kepastian hukum jabatan kepala sekolah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional maupun regulasi Persyarikatan Muhammadiyah.
Kepala Sekolah: Pemegang Otoritas Manajerial Berdasarkan Regulasi Nasional
Secara nasional, kedudukan dan kewenangan kepala sekolah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 51 menegaskan bahwa pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip manajemen berbasis sekolah. Kepala sekolah menjadi penanggung jawab utama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
2. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah; Kepala sekolah memiliki tugas manajerial, supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, serta pengembangan kewirausahaan sekolah. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program sekolah.
3. Permendikbudristek tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
. Kepala sekolah berperan sebagai pemimpin pembelajaran (instructional leader) sekaligus manajer satuan pendidikan.
Dengan demikian, secara hukum nasional, kepala sekolah bukan sekadar simbol administratif, melainkan pemegang otoritas teknis dan manajerial di lingkungan sekolah.
Posisi Majelis Dikdasmen Dalalam Struktur Muhammadiyah:
Dalam struktur Persyarikatan Muhammadiyah, Majelis Dikdasmen & PNF memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengembangan pendidikan.
Berdasarkan ketentuan organisasi Muhammadiyah serta putusan dan pedoman Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah terbaru: Majelis berfungsi sebagai pembina dan pengarah kebijakan pendidikan di tingkat persyarikatan, Majelis tidak menjalankan operasional harian sekolah, Kepala sekolah tetap menjadi pemimpin teknis dan manajerial satuan pendidikan.
Artinya, secara organisatoris, Majelis Dikdasmen memiliki fungsi strategis dan pembinaan, bukan eksekutor teknis harian.
Jika Kewenangan Bertumpu Pada Satu Pihak, Apa Dampaknya?
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai, apabila terjadi tumpang tindih atau dominasi kewenangan yang melampaui batas pembinaan, maka berpotensi menimbulkan: Kaburnya garis komando manajerial, Konflik internal tenaga pendidik, Melemahnya akuntabilitas kepemimpinan sekolah, Ketidakpastian dalam pengambilan keputusan akademik dan administratif.
Dalam konteks manajemen modern, tata kelola yang baik (good governance) menuntut kejelasan fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab.
Perlu Klarifikasi Terbuka Demi Marwah Lembaga
Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai dugaan dominasi kewenangan tersebut masih bersumber dari keterangan internal yang belum disampaikan secara resmi ke publik.
Oleh karena itu, demi menjaga marwah lembaga pendidikan Muhammadiyah serta kepercayaan masyarakat, diperlukan klarifikasi terbuka dari: Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah 3 Aek Kanopan, Ketua Majelis Dikdasmen & PNF PDM Labura, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Labura.
Transparansi menjadi kunci untuk memastikan bahwa tata kelola sekolah berjalan sesuai dengan prinsip hukum nasional dan ketentuan organisasi Muhammadiyah.
Pendidikan Bukan Arena Kekuasaan
Sekolah adalah ruang pendidikan, bukan arena tarik-menarik kewenangan. Jika benar terdapat persoalan tata kelola, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme organisasi dan regulasi yang berlaku.
Publik, orang tua siswa, dan tenaga pendidik berhak mendapatkan kepastian bahwa: Kepala sekolah menjalankan mandatnya secara utuh, Majelis menjalankan fungsi pembinaan tanpa mengambil alih operasional teknis, Tata kelola berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan profesionalitas.
Media Pimpinan Masa Depan akan terus mengawal isu ini demi kepastian hukum, transparansi tata kelola, dan masa depan pendidikan yang lebih baik di Labuhanbatu Utara.(Tim Investigasi PMP)


