Teks Gambar: YM. HRM. Soekarna, Ist
Jakarta – YangMulia (YM) HRM Soekarna, Pembina Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus Tokoh Pemangku Adat Nusantara beserta Dewan Pakar/Pembina Majelis Adat Indonesia (MAI), menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait maraknya praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan perintangan terhadap keadilan (obstruction of justice) di lingkungan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Beliau juga mengingatkan pentingnya menjaga adat istiadat dan tradisi budaya leluhur sebagai ciri karakter jati diri bangsa.
Dalam pernyataannya, YM HRM Soekarna menegaskan bahwa setiap pejabat negara di ranah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang secara sadar menyimpang dari amanat rakyat dan konstitusi, pada hakikatnya telah kehilangan legitimasi moral, etika, dan historis sebagai pelayan bangsa dan negara.
“Lebih jauh, beliau mengingatkan: ‘Ketika sebuah bangsa meninggalkan adat istiadat dan tradisi budaya leluhurnya, maka bangsa itu akan kehilangan ciri karakter jati dirinya. Dan ketika setelah bangsa itu kehilangan karakter jatidirinya, maka bangsa itu bagaikan mayat hidup yang sangat mudah menjadi boneka mainan bangsa lain untuk kepentingan mereka sendiri.” tegasnya.
“Suka atau tidak suka, setiap pejabat pemerintahan NKRI yang melakukan pengkhianatan terhadap amanat rakyat, sesungguhnya telah mengkhianati bangsa, negara, serta masa depan anak cucunya sendiri,” tegas YM HRM Soekarna.
Beliau menekankan bahwa praktik abuse of power dan obstruction of justice merupakan kejahatan struktural yang tidak hanya merusak sistem hukum dan demokrasi, tetapi juga menghancurkan sendi-sendi keadilan sosial serta kedaulatan negara – hal yang semakin memperparah risiko hilangnya jati diri bangsa akibat pelupaan terhadap nilai budaya. Berikut indikator pejabat yang telah gugur secara etika dan sejarah:
Pertama, Melakukan korupsi dalam segala bentuknya, baik langsung maupun terselubung, yang merampas hak hidup, kesejahteraan, dan masa depan rakyat, kedua, Melakukan penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi, kelompok, kroni, atau oligarki tertentu.
Ketiga, Melakukan perintangan terhadap proses hukum guna melindungi kejahatan kekuasaan dan pelaku pelanggaran hukum, lalu ke-empat; Melakukan persekongkolan dengan kekuatan atau kepentingan asing yang berpotensi merusak kedaulatan politik, ekonomi, dan budaya NKRI.
Kelima, Menerbitkan undang-undang atau kebijakan publik yang secara nyata membebani, menyengsarakan, serta menindas kehidupan rakyat banyak
Menurut YM HRM Soekarna, tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran hukum positif, melainkan juga pelanggaran berat terhadap nilai-nilai luhur Pancasila, UUD 1945, sumpah jabatan, hukum adat, serta moral kolektif bangsa Indonesia. “Pejabat yang mengkhianati rakyat bukan hanya bermasalah secara hukum, tetapi telah gugur secara etika, budaya, dan sejarah bangsa,” lanjutnya.
Oleh karena itu, sebelum bangsa kehilangan karakter jati dirinya secara total, YM HRM Soekarna menyatakan bahwa perlu dibentuk Majelis Adat Indonesia sebagai garda terdepan menjaga kedaulatan seluruh aspek kehidupan rakyat, bangsa, dan negara. Didasari amanat Bab I Pasal 1 Ayat (2) serta Pasal 30 UUD 1945, beliau juga menghimbau aparat kepolisian terkait untuk segera melepaskan Sedulur Raja Moronene dari segala bentuk tuduhan yang tidak bermoral.
“Kami masyarakat adat yang berada di setiap jengkal bumi Nusantara sudah ada dan eksis menguasai tanah leluhur sebagai tanah adat sebelum adanya NKRI. Leluhur kami juga turut serta membentuk NKRI. Tugas pemerintah termasuk kepolisian adalah mengelola seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara guna terwujudnya kesejahteraan rakyat yang berkeadilan, sesuai Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 dan sila kelima Pancasila,” jelas beliau.
Sebagai Pembina Perintis Kemerdekaan dan Tokoh Pemangku Adat Nusantara, YM HRM Soekarna menegaskan bahwa rakyat Indonesia memiliki hak moral, historis, dan konstitusional untuk menuntut keadilan, kebenaran, serta pemulihan kedaulatan bangsa dari segala bentuk pengkhianatan kekuasaan. Rilis pers ini merupakan seruan kesadaran nasional agar seluruh elemen bangsa – rakyat, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, mahasiswa, insan pers, dan aparat negara yang berintegritas – bersatu menjaga marwah NKRI dari kehancuran moral, krisis keadilan, dan erosi kedaulatan.
“Pancasila adalah manajemen Ilahi yang tertuang secara utuh dalam setiap sila, saling terkait, dan termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Seluruh penyelenggara negara wajib mengimplementasikan nilai-nilai tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab,” pungkas YM HRM Soekarna, disertai semangat dengan menyatakan, “BRAVO. M.A.I”. (Red)


