Foto: Istimewa
Jakarta – Sekretaris Jenderal Majelis Adat Indonesia (MAI), Dato’ M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, secara tegas menyampaikan dukungan penuh terhadap Pauno Rumbia (Raja Moronene VIII), Aswar Latif, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan perusakan kawasan hutan di wilayah adat Moronene.
Pastinya Menurut Dato’ Raja Kuaso yang juga Tokoh Nasional pengamat politik, sosial dan budaya menyatakan bahwa ihwal kasus ini tidak dapat disederhanakan sebagai kasus pidana biasa karena menyentuh inti hak-hak masyarakat adat yang dijamin UUD 1945 terkait tanah dan wilayah yang dikelola turun-temurun.
“Jika seorang Raja Adat yang mengelola tanah warisan leluhurnya dengan itikad baik dapat dengan mudah ditetapkan sebagai tersangka tanpa pendekatan dialogis berdasarkan kearifan lokal, ini adalah preseden berbahaya bagi seluruh masyarakat adat di Nusantara,” tegasnya.
Bahkan Dalam Forum Komunikasi Nasional MAI yang dihadiri ratusan tokoh adat se-Nusantara, termasuk Yangmulia Arie Mulia Subagdja (Ketua Majelis Adat Sunda), kasus ini disebutkan sebagai refleksi masalah sistemik dalam penegakan hukum.
“Kita tidak terbiasa membahas akar masalahnya, yang dibahas hanya kasus permukaan. Jika akar masalah tidak diatasi, kasus serupa akan terus muncul dan merusak fondasi keadilan bangsa,” ujar Kang Arie Mulia.
Sejalan dengan pandangan visioner Tokoh Pemangku Adat Yangmulia HRM. Soekarna, Dewan Pakar MAI yang juga Dewan Pembina Majelis Adat Indonesia juga menegaskan komitmen untuk memperkuat peran adat, budaya, dan kearifan lokal sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem ketatanegaraan NKRI.
Sebelum berdirinya NKRI, kerajaan dan kesultanan di Nusantara telah menjadi pilar utama dalam menjaga harmoni sosial dan memperkokoh persatuan.
MAI mengusulkan penetapan perwakilan adat dalam berbagai lembaga tinggi negara, baik di legislatif melalui Fraksi Khusus maupun di eksekutif, seperti posisi strategis dalam kabinet untuk menangani isu hak atas tanah ulayat/adat. Selain itu, MAI mendukung revitalisasi Dewan Pertimbangan Agung sebagaimana diamanatkan UUD 1945 sebelum amandemen, sebagai wadah bagi Raja dan Sultan untuk memberikan hikmat kebijaksanaan langsung kepada Presiden.
“Raja dan Sultan bukan sekadar simbol sejarah, melainkan representasi konkret dari kebijaksanaan dan kepemimpinan moral yang diwariskan turun-temurun. Mereka dapat menjadi mitra strategis negara dalam pembangunan nasional dan penguatan jati diri bangsa,” demikian disampaikan dalam pernyataan resmi yang juga mengusulkan kehadiran Duta Wisata dan Budaya Adat di perwakilan diplomatik luar negeri serta perwakilan profesi rakyat dalam sistem ketatanegaraan.(Red)


