Foto: Istimewa
JAKARTA —Yang Mulia (YM) HRM Soekarna, Pembina Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus Tokoh Pemangku Adat Nusantara, menyampaikan pernyataan sikap tegas dan terbuka terkait maraknya praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) serta perintangan terhadap keadilan (obstruction of justice) yang terjadi dalam tubuh pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam pernyataannya, YM HRM Soekarna menegaskan bahwa setiap pejabat negara, baik yang berada di ranah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, yang secara sadar menyimpang dari amanat rakyat dan konstitusi, pada hakikatnya telah kehilangan legitimasi moral, etika, dan historis sebagai pelayan bangsa dan negara.
“Suka atau tidak suka, setiap pejabat pemerintahan NKRI yang melakukan pengkhianatan terhadap amanat rakyat, sesungguhnya telah mengkhianati bangsa, negara, serta masa depan anak cucunya sendiri,” tegas YM HRM Soekarna.
Lebih lanjut, YM HRM Soekarna menekankan bahwa praktik abuse of power dan obstruction of justice merupakan kejahatan struktural yang tidak hanya merusak sistem hukum dan demokrasi, tetapi juga menghancurkan sendi-sendi keadilan sosial serta kedaulatan negara.
YM HRM Soekarna menguraikan sejumlah indikator pejabat yang telah gugur secara etika dan sejarah, antara lain; Melakukan korupsi dalam segala bentuknya, baik langsung maupun terselubung, yang merampasb hak hidup, kesejahteraan, dan masa depan rakyat.
Melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) demi kepentingan pribadi, kelompok, kroni, atau oligarki tertentu.
Melakukan perintangan terhadap proses hukum (obstruction of justice) guna melindungi kejahatan kekuasaan dan pelaku pelanggaran hukum.
Melakukan persekongkolan dengan kekuatan atau kepentingan asing yang berpotensi merusak kedaulatan politik, ekonomi, dan budaya NKRI.
Menerbitkan undang-undang atau kebijakan publik yang secara nyata membebani, menyengsarakan, serta menindas kehidupan rakyat banyak.
Menurut YM HRM Soekarna, tindakan-tindakan tersebut bukan semata pelanggaran hukum positif, melainkan juga pelanggaran berat terhadap nilai-nilai luhur Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, sumpah jabatan, hukum adat, serta moral kolektif bangsa Indonesia.
“Pejabat yang mengkhianati rakyat bukan hanya bermasalah secara hukum, tetapi telah gugur secara etika, budaya, dan sejarah bangsa,” lanjutnya.
Sebagai Pembina Perintis Kemerdekaan dan Tokoh Pemangku Adat Nusantara, YM HRM Soekarna menegaskan bahwa rakyat Indonesia memiliki hak moral, historis, dan konstitusional untuk menuntut keadilan, kebenaran, serta pemulihan kedaulatan bangsa dari segala bentuk pengkhianatan kekuasaan.
Rilis pers ini disampaikan sebagai seruan kesadaran nasional, agar seluruh elemen bangsa rakyat, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, mahasiswa, insan pers, serta aparat negara yang masih berintegritas bersatu menjaga marwah NKRI dari kehancuran moral, krisis keadilan, dan erosi kedaulatan.
“Pancasila adalah manajemen Ilahi yang tertuang secara utuh dalam setiap sila, saling terkait, dan termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Seluruh penyelenggara negara wajib mengimplementasikan nilai-nilai tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab,” pungkas YM HRM Soekarna.


