PARTAI MASYUMI:
Desak Presiden
Untuk Bongkar Pelaku
Kejahatan Ekologis
JAKARTA – Di tengah kedukaan yang masih menghantui warga di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebuah suara lantang menggema dari markas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Masyumi. Partai yang berjasa memperjuangkan NKRI di awal kemerdekaan ini secara resmi menyatakan dukungannya sekaligus memberikan tuntutan keras kepada Presiden Prabowo Subianto untuk tidak berhenti pada sekadar pencabutan izin administratif bagi para perusak alam.
Dalam pernyataan sikap bernomor 010/01/2026, Masyumi menegaskan bahwa kejahatan ekologis bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan ancaman nyata terhadap kedaulatan negara dan keselamatan nyawa rakyat.
Langkah Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan di wilayah Sumatera diapresiasi sebagai wujud nyata kehadiran negara (state presence). Namun, bagi Masyumi, ini hanyalah puncak gunung es dari sebuah sistem yang telah lama membiarkan korporasi bertindak bak “negara dalam negara”.
Ketua Umum DPP Partai Masyumi, Dr. Ahmad Yani, SH., MH, dalam keterangannya menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada surat keputusan di atas kertas.
“Langkah Presiden mencabut izin tersebut adalah sinyal kuat kembalinya kedaulatan negara. Namun, kami mengingatkan bahwa ini barulah pintu masuk. Hutan bukan sekadar tumpukan komoditas kayu yang bisa diuangkan; ia adalah sistem penyangga kehidupan (life support system). Kegagalan kita menata hulu sungai hari ini adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup rakyat di masa depan,” tegas Ahmad Yani.
Ahmad Yani juga menyoroti pentingnya prinsip _salus populi suprema lex esto_ —bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Sebagaimana juga bahwa “Allah memulikaan anak keturunan Adam”, QS., 17: 70. Ia menuntut agar aset-aset korporasi yang terbukti merusak alam segera disita.
“Kekayaan yang didapat dari merusak alam adalah harta yang tidak berkah. Itu harus disita untuk memulihkan duka rakyat,” tambahnya dengan nada tajam.
Salah satu poin paling krusial yang disoroti dalam pernyataan tersebut adalah kekhawatiran akan terjadinya “pertukaran pemain” di lahan-lahan sitaan. Masyumi dengan tegas menolak jika jutaan hektare lahan bekas konsesi tersebut nantinya hanya berpindah tangan dari satu kelompok oligarki ke oligarki lainnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Dewan Pakar Partai Masyumi, Assoc. Prof. Dr. TB. Massa Djafar, menilai bahwa transformasi penguasaan lahan harus diarahkan pada ekonomi kerakyatan dan pengakuan hutan adat.
“Hukum kita tidak boleh lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun aktor di balik 28 perusahaan itu, baik pemilik manfaat (beneficial owners) di tingkat nasional maupun mitra asing, harus tunduk pada supremasi hukum Indonesia. Kita butuh transparansi total dalam audit yang dilakukan Satgas PKH. Jangan sampai ada ‘lobi-lobi belakang layar’ yang menyelamatkan perusahaan tertentu hanya karena kedekatan politik,” ujar TB. Massa Djafar.
Masyumi mendesak agar pemerintah tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif atau perdata. Kejahatan ekologis yang masif sudah selayaknya dikategorikan sebagai ecocide. Pernyataan sikap tersebut menuntut agar:
Berdasarkan pandangan di atas, Partai Masyumi menuntut langkah-langkah strategis sebagai berikut:
1. Masyumi menuntut transparansi total dalam proses audit Satgas PKH. Pencabutan izin dan pengenaan denda terhadap 28 perusahaan ini harus dipastikan berjalan merata tanpa ada pengecualian politik. Jangan sampai ada perusahaan yang “diselamatkan” karena faktor lobi-lobi di balik layar. Keadilan harus terlihat nyata (justice must be seen to be done) agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga.
2. Masyumi mendesak agar para petinggi dan pemilik perusahaan tersebut, semua yang terlibat, pejabat pemberi ijin, aparat pelindung, dan siapa saja yang menampuk keuntungan, tidak hanya dijatuhi sanksi administratif perdata, tetapi harus digiring ke pidana. Pelaku kejahatan ekologis (ecocide) ini harus dijatuhi hukuman penjara maksimal dan penyitaan aset pribadi guna menjamin efek jera.
3. Pasca-bencana, pemerintah tidak boleh terjebak pada sekadar pembangunan infrastruktur fisik semata. Masyumi menuntut rehabilitasi yang melampaui bangunan fisik; berupa rehabilitasi ekonomi melalui penyediaan lahan garapan baru dari bekas konsesi, serta rehabilitasi psikis bagi anak-anak dan keluarga korban yang kehilangan masa depan.
4. Tragedi di Aceh, Sumut, dan Sumbar adalah puncak gunung es dari karut-marut tata ruang nasional. Partai Masyumi menuntut agar pola penindakan dan pemberlakuan hukuman tersebut segera diperluas ke Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Pencegahan harus dilakukan secara pre-emptif. Negara harus melakukan “audit lingkungan total” terhadap seluruh pemegang konsesi di Indonesia untuk memastikan potensi bencana serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Bagi Masyumi, perjuangan membongkar kejahatan ekologis adalah amanah konstitusional Pasal 33 UUD 1945. Kekayaan alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar harus dikembalikan fungsinya untuk kemakmuran kolektif, bukan segelintir orang. “Kedaulatan negara hanya akan bermakna jika ia mampu memberikan rasa aman dan kesejahteraan bagi rakyatnya,” tutup pernyataan yang ditandatangani di Jakarta pada 27 Januari 2026 tersebut.
Dengan posisi sebagai mitra kritis, Masyumi berjanji akan terus mengawal proses ini agar “pesan siberistik” yang dikirimkan pemerintah benar-benar sampai kepada publik: bahwa di bawah hukum Indonesia, kekuatan finansial tidak bisa lagi membeli keselamatan lingkungan.
Editor: Hanan Fauzi


