
Kemarahan Masyarakat
Informasi Publik
Aktifitas PETI di Kecamatan Monterado, Bengkayang, kian mengila, diduga dikendalikan pemodal berinisial (Cecep), warga Dusun Puaje, Desa Mekar Baru, Kecamatan Monterado. Kapolres Bengkayang, Polsek Monterado, Polda Kalbar diminta bertindak tegas dan jangan tebang pilih dalam penindakan oknum, pemodal, dan otak utama kerusakan lingkungan alam di Dusun Puaje, Desa Mekar Baru.
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terungkap di Dusun Puaje, Desa Mekar Baru, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, adanya laporan warga Dusun Puaje bernama Simon atas penyerobotan lahan di Polres Bengkayang.
Laporan saudara Simon, tim awak media telusuri sampai di lapangan, ternyata benar adanya kegiatan PETI tersebut, dan tidak sampai disitu, awak media minta keterangan beberapa warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, menuturkan aktifitas ini sudah terjadi lama dan sekarang menjadi tidak terkendali, dan di monopoli Cecep, di belakangnya diduga Haji Koim/Lina, warga Kel. Condong, Kec. Singkawang Tengah, Kota Singkawang, pemodal utama Cecep.
Kegiatan ilegal tersebut disebut berlangsung secara struktur dan masif, terbuka, dan berani, seolah tanpa hambatan hukum maupun penindakan tegas dari aparat berwenang.
Berdasarkan laporan warga dan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas PETI diduga terus meluas dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Sejumlah titik terlihat mengalami penggalian besar-besaran, tanah berlubang, aliran air berubah menjadi keruh, serta jejak penggunaan mesin dompeng yang mengindikasikan aktivitas masih aktif hingga saat ini.
Akibat ulah Cecep CS dan beberapa oknum APH yang diduga kuat terlibat membantu Cecep, hingga terjadi saling komplain warga, masalah kepemilikan lahan, salah satunya Simon dan pamannya, saling klaim. Padahal kedua orang ini masih ikatan keluarga antara paman dan keponakan.
Hasil pantauan awak media, 15/12/2025, sampai kemarin masih mediasi di kantor Desa Mekar Baru, Kecamatan Monterado, belum juga menghasilkan kesepakatan antara klaim masing-masing pihak.
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, “Ini semua ulah Cecep, dalangnya hingga komplikasi keluarga ini berkepanjangan.”
Warga mempertanyakan penegakan hukum. Sejumlah warga Kampung Puaje menyebut adanya pihak yang diduga menjadi pemodal dan pengendali utama aktivitas PETI di wilayah tersebut, yang dikenal dengan nama Cecep (Puaje), H. Koim/Lina (Condong SKW).
Meski masih sebatas dugaan, warga mempertanyakan mengapa aktivitas PETI yang berlangsung secara terang-terangan, makin merajalela, kerusakan makin besar, tapi tidak ada tindakan tegas, ujar salah seorang warga.
Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Bengkayang, Polsek Monterado, Polda Kalimantan Barat, untuk tidak tutup mata dan segera melakukan penindakan menyeluruh, termasuk mengusut dugaan keterlibatan pemodal besar yang disebut-sebut kebal hukum.
Dampak lingkungan dan ancaman bagi warga. Selain merusak lahan milik warga, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang, seperti pencemaran air, rusaknya struktur tanah, serta ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar. Warga khawatir jika aktivitas ini terus dibiarkan, kerusakan akan semakin meluas dan mengancam pemukiman.
Dasar hukum yang diduga dilanggar. Aktivitas PETI tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda yang berat, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan.
Tuntutan warga. Masyarakat Kampung Puaje mendesak agar:
– APH segera melakukan penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas PETI di Kecamatan Monterado.
– Polda Kalbar turun langsung ke lokasi, melakukan penyelidikan, dan menindak pelaku maupun pihak yang diduga menjadi pemodal.
– Pemerintah daerah berkoordinasi dengan APH untuk menghentikan aktivitas ilegal serta melakukan rehabilitasi lingkungan.
– Proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih.
Menunggu klarifikasi resmi. Hingga rilisan ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun pemerintah daerah setempat belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut. Redaksi menyatakan masih membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Masyarakat berharap Polda Kalbar tidak bungkam dan segera bertindak demi tegaknya hukum serta keselamatan lingkungan dan warga Bengkayang.
Editor: DM


