Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI/Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Agita Nurfianti, S.Psi, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama murid-murid SMKN 8 Bandung pada Kamis, 11 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti oleh siswa kelas X, XI, dan XII, serta dihadiri jajaran pimpinan sekolah dan tenaga pendidik.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan Kepala SMKN 8 Bandung, Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran Anggota DPD RI Jawa Barat tersebut dan menekankan pentingnya penanaman nilai-nilai Empat Pilar—Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika—sebagai fondasi utama pembentukan karakter generasi muda.
Dalam sesi pemaparan materi, Agita Nurfianti menjelaskan kedudukannya sebagai anggota DPD RI yang sekaligus merupakan anggota MPR RI. Ia memaparkan bahwa MPR terdiri dari seluruh anggota DPR RI dan DPD RI, sehingga salah satu tugas konstitusionalnya adalah menyosialisasikan nilai-nilai kebangsaan kepada masyarakat, termasuk pelajar sebagai calon pemimpin masa depan.
Agita menguraikan Empat Pilar sebagai landasan filosofis dan konstitusional negara. Pancasila dijelaskan sebagai dasar ideologi negara dan sumber dari segala sumber hukum yang tidak boleh dilanggar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. UUD NRI Tahun 1945 dipaparkan sebagai hukum dasar tertinggi yang menjamin hak dan kewajiban warga negara, termasuk hak atas pendidikan. Sementara itu, NKRI ditegaskan sebagai bentuk final negara yang wajib dijaga keutuhannya, dan Bhinneka Tunggal Ika dipahami sebagai prinsip persatuan dalam keberagaman yang relevan untuk mencegah konflik sosial di lingkungan sekolah, termasuk perundungan.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif. Sejumlah siswa diberi kesempatan menjawab pertanyaan terkait pemahaman Pancasila dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Antusiasme peserta terlihat dari keterlibatan aktif siswa dalam sesi tanya jawab maupun diskusi.
Pada sesi diskusi lanjutan, Agita juga menjelaskan peran dan fungsi DPD RI dalam sistem ketatanegaraan. Ia menegaskan bahwa DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang bersifat independen dan tidak berafiliasi dengan partai politik, dengan tugas utama menyerap dan memperjuangkan aspirasi daerah, khususnya yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta sektor pendidikan, kesehatan, dan sosial. Mekanisme kerja DPD dijelaskan mulai dari pengumpulan aspirasi di daerah hingga pembahasan bersama DPR RI di tingkat nasional.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman siswa SMKN 8 Bandung terhadap nilai-nilai kebangsaan serta mendorong generasi muda untuk mengamalkan Empat Pilar MPR RI dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat luas.


