Tangerang Selatan, [02 Desember 2025] – Puluhan warga Setu Rompong, Tangerang Selatan, hari ini menyatakan keberatan dan penolakan keras terhadap akuisisi lahan yang secara historis dikelola oleh masyarakat selama lebih dari 40 tahun dan diduga kuat merupakan aset negara (Setu/Danau). Akuisisi tersebut dilakukan oleh PT Sahid Putra Harapan dengan dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan.
Warga menegaskan bahwa penerbitan SHGB di atas lahan yang seharusnya dikuasai dan dikelola oleh negara untuk kepentingan publik, apalagi di kawasan Setu yang merupakan sumber daya air, adalah tindakan yang mencederai keadilan dan melanggar prinsip konstitusi.
Pelanggaran Konstitusi dan Amanat Rakyat
Perwakilan masyarakat, [Bapak Jon/Inisial Perwakilan Masy], menyampaikan bahwa Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mengamanatkan: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
”Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 adalah pagar konstitusional kita. Tanah yang sudah dikelola dan menjadi tumpuan hidup masyarakat selama puluhan tahun, apalagi menyangkut aset negara yaitu Situ Rompong yang akan dikuasai oleh perorangan.
Masyarakat juga sangat mengharapkan kehadiran Pemerintah ambil andil dalam konflik Situ Rompong, karena kami juga mengakui bahwasannya tanah ini dimiliki oleh negara, dan seharusnya Situ Rompong dikelola negara dengan baik untuk kepentingan Masyarakat, bukan dialihkan kepada kepentingan oligarki atau kapital. Penerbitan SHGB ini patut dipertanyakan dasar hukum dan prosedurnya,” ujar [Bpk Jon].
Masyarakat mempertanyakan bagaimana BPN Tangsel dapat menerbitkan SHGB di atas lahan yang secara fungsi dan historis telah menjadi bagian dari Situ Rompong, yang seharusnya masuk dalam kategori aset publik dan berdasarkan putusan 119/PDT/2022/PT BTN bahwa kepemilikan tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah di blokir dan dikembalikan kepada pemerintahan Provinsi Banten.
Tuntutan Masyarakat
Dalam menghadapi sengketa ini, masyarakat Setu Rompong menuntut beberapa hal kepada pihak-pihak terkait:
• Mendesak BPN Kota Tangerang Selatan untuk segera meninjau ulang dan mencabut SHGB yang diterbitkan atas nama PT Sahid Putra Harapan, karena diduga cacat hukum dan melanggar fungsi peruntukan lahan negara/publik.
• Meminta PT Sahid Putra Harapan untuk menghentikan segala aktivitas intimidasi terhadap masyarakat dengan dasar pelaporan kepada kepolisian Polda Metro jaya dengan mentersangkakan 4 orang Masyarakat Setu Rompong.
• Mengajak Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penerbitan sertifikat hak atas tanah di kawasan Setu dan aset negara lainnya di Tangerang Selatan, memastikan implementasi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berjalan dengan benar.
Masyarakat Setu Rompong bertekad untuk terus memperjuangkan hak mereka atas lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun dan menuntut agar negara hadir untuk melindungi kepentingan rakyatnya dari praktik pengalihan aset publik kepada korporasi swasta.


