PEMIMPINMASADEPAN.NEWS,JAKARTA – Feronika N. Latbual, Mahasiswa Adat Waesama yang saat ini menempuh pendidikan di Jakarta sekaligus Ketua Umum Jaringan Advokasi Tanah Adat (JAGAD), menyampaikan desakan tegas kepada aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap secara tuntas kasus pembunuhan terhadap Gafar Wawangi.
Korban diketahui merupakan laki-laki berusia 40 tahun, beragama Islam, warga Desa Waesili, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan, yang meninggal dunia pada tanggal 8 November 2025. Hingga saat ini, belum adanya kejelasan hukum atas perkara tersebut telah menimbulkan keresahan mendalam serta memunculkan potensi kecurigaan di tengah masyarakat setempat.
Feronika menegaskan bahwa lambannya penanganan perkara oleh Polsek Waesama tidak hanya mencederai rasa keadilan keluarga korban, tetapi juga berpotensi memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ia mendesak agar seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta berpedoman pada prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Penegakan hukum yang profesional dan terbuka menjadi kunci untuk mencegah lahirnya prasangka dan kecurigaan di tengah masyarakat. Negara tidak boleh abai terhadap hak hidup dan keadilan bagi korban. Gafar Wawangi harus mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tegas Feronika.
Sebagai anak adat Waesama dan Ketua Umum JAGAD, Feronika menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga terdapat kejelasan hukum dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mendesak Polres Buru Selatan untuk tidak bersikap pasif, melainkan segera mengambil langkah konkret, melakukan evaluasi terhadap jajaran Polsek Waesama, serta memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan demi menjaga stabilitas sosial dan kepercayaan masyarakat.


